Virtual Office adalah jenis kantor sewa non-fisik yang bisa digunakan sebagai alamat bisnis legal dan mendapatkan fasilitas-fasilitas kantor dari sang provider. Meskipun tidak memiliki kantor fisik yang digunakan sendiri, pengguna virtual office mendapatkan keuntungan khusus seperti biaya operasional yang jauh lebih murah dari kantor konvensional serta dapat digunakan untuk keperluan surat-menyurat, pendaftaran bisnis, dan keperluan administratif lainnya.
Virtual office biasanya menyediakan layanan seperti pengelolaan panggilan telepon, penerimaan surat, layanan resepsionis dan penggunaan ruang rapat atau kantor sementara sesuai kebutuhan.
Saat ini, virtual office sebagian besar digunakan oleh perusahaan startup dan corporate serta perusahaan yang membutuhkan domisili usaha. Umumnya, perusahaan memilih Jakarta sebagai pusat ibu kota dan pusat bisnis di Indonesia.
Dengan modal 2jt/tahun , anda sudah bisa berkantor di alamat bergengsi loh.
yuk daftarkan perusahaanmu sekarang juga
Luas Tanah | 1000 M2 |
---|---|
Luas Bangunan | 333 M2 |